Saksi Menolak BAP Penerimaan Smartboard, Jaksa Rencanakan Hadirkan Faisal Hasrimy di Sidang

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang melibatkan proyek senilai Rp29,5 miliar, kembali menarik perhatian publik. Dalam persidangan terbaru, fakta-fakta mengejutkan terungkap ketika seorang saksi dari kalangan kepala sekolah menolak keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai penerimaan bantuan smartboard. Sementara itu, pihak jaksa berencana menghadirkan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, untuk memberikan kesaksian pada sidang berikutnya.
Pernyataan Saksi yang Menyangkal BAP
Dalam agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa saksi bernama Sumini mengaku menerima dua unit smartboard. Namun, Sumini dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa sekolahnya tidak pernah mendapatkan bantuan alat tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, saksi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dipresentasikan di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini semakin menegaskan keraguan terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Reaksi Majelis Hakim
Menanggapi keterangan Sumini, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mengemukakan bahwa tampaknya saksi tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan proyek pengadaan yang sedang diperiksa. Hal ini membuka peluang untuk menggali lebih dalam tentang keaslian dan ketepatan informasi yang disampaikan oleh saksi-saksi lainnya.
Saksi Lain yang Menolak Terlibat
Kehadiran saksi-saksi lain dalam persidangan juga memberikan gambaran yang berbeda. Turino, Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Gebang, turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa saat menjabat dari Agustus 2024 hingga November 2025, dua unit smartboard telah ada di sekolahnya. Dengan demikian, ia tidak memiliki pengetahuan tentang proses pengadaan alat tersebut.
Majelis hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan dokumen asli yang relevan untuk membuktikan keterangan para saksi. Majelis menegaskan bahwa penggunaan bukti berupa fotokopi tanpa dukungan dokumen autentik dapat memicu masalah hukum dalam pembuktian perkara. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kejelasan dan keandalan informasi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pengakuan Saksi Lain
Berbeda dengan Sumini dan Turino, saksi lain seperti Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin membenarkan bahwa sekolah mereka masing-masing menerima tiga unit smartboard. Kamaluddin, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek smartboard, M. Nuh, untuk membuat proposal pengadaan, meskipun rencana tersebut tidak terlaksana karena kesibukan yang menghambat.
Kamaluddin juga menjelaskan bahwa dokumen BAST smartboard ditandatangani sekitar sebulan setelah barang diterima, dan dokumen yang diperlihatkan di persidangan bukanlah dokumen asli. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan manipulasi informasi dalam proses pengadaan tersebut.
Interaksi Saksi dengan Pihak Terkait
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para saksi tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, baik sebelum, selama, maupun setelah proses pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Ini menambah lapisan kompleksitas dalam penyelidikan, karena menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan yang seharusnya melibatkan semua pihak terkait.
Pertanyaan yang Muncul Setelah Persidangan
Setelah sidang, tim penasihat hukum Saiful Abdi kembali mempertanyakan keaslian surat undangan bimbingan teknis (Bimtek) smartboard yang diduga menggunakan tanda tangan klien mereka. Hal ini menambah keraguan terhadap keabsahan dokumen yang dihadirkan selama persidangan.
Penasihat hukum menegaskan bahwa Saiful Abdi sebelumnya telah menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut, mengingat saat itu ia telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus lain. Ini menunjukkan bahwa terdapat banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai proses pengadaan dan keterlibatan para pelaku.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Banyak Pihak
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Ketiga individu tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan indikasi mark up dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut. Hal ini menambah urgensi untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan publik dan keadilan.
Rencana Jaksa untuk Menghadirkan Saksi Kunci
Menjawab pertanyaan wartawan setelah sidang, JPU mengisyaratkan rencana untuk menghadirkan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Ini menunjukkan langkah proaktif dari pihak jaksa untuk menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Tim penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya juga menyoroti penyebutan nama Faisal Hasrimy sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mendalami pihak-pihak yang dianggap memiliki peran dominan dalam proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih panjang dan banyak elemen yang perlu diperhatikan.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Dengan banyaknya fakta yang terungkap, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai kasus korupsi yang melibatkan dana publik ini.





