Dewan Sarankan Pemecatan Kepling Harjosari II Terkait Dugaan Potong BLT Kesra

Isu pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, telah mencuri perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Komisi 1 DPRD Kota Medan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) yang diduga terlibat dalam praktik tidak etis ini. Dengan dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima warga, kasus ini menjadi sorotan penting yang menuntut tindakan konkret demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Rekomendasi Pemecatan dari DPRD Medan
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi, mengungkapkan rekomendasi pemecatan terhadap oknum Kepling I di Kelurahan Harjosari II. RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta sejumlah warga yang mengadukan masalah ini.
Kehadiran warga dalam RDP menunjukkan rasa ketidakpuasan dan keinginan untuk menuntut keadilan terkait penyaluran bantuan yang tidak sesuai. Kasus ini menjadi semakin perhatian setelah informasi mengenai dugaan pemotongan BLT Kesra ini viral di media sosial, menarik perhatian Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Pengaduan Warga dan Ketidaksesuaian Bantuan
Salah satu warga, Saidah Lubis, menyampaikan pengalamannya saat menerima bantuan. Ia mengaku hanya mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 ribu di kantor lurah. Hal ini sangat menyimpang dari informasi yang beredar bahwa setiap penerima seharusnya menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.
“Kami diminta datang ke kantor lurah untuk mengambil bantuan. Namun, yang kami terima hanya Rp500 ribu dalam bentuk tunai, bukan transfer,” ungkapnya. Pengalaman serupa juga diceritakan oleh Minta Ito Harahap, warga lain yang hadir dalam RDP, menambah bukti adanya masalah dalam penyaluran bantuan.
Transparansi Penyaluran yang Dipertanyakan
Perbedaan jumlah bantuan yang diterima oleh warga menciptakan kecurigaan besar terhadap transparansi dalam proses penyaluran. Dalam RDP, terungkap bahwa ada ketidaksesuaian dalam data penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi yang dikeluarkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang seharusnya berhak menerima bantuan tetapi tidak mendapatkan undangan untuk mengambilnya.
Kepala Lingkungan I, Namirah Nasution, menjelaskan bahwa data penerima bantuan berasal dari informasi yang diberikan oleh kantor pos. Namun, ia juga mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi data, yang menyebabkan nama-nama penerima tidak sepenuhnya akurat.
Dugaan Pemotongan Dana dan Tindakan Hukum
Komisi 1 DPRD Medan menyoroti adanya dugaan praktik pemotongan dana bantuan. Dari total bantuan yang seharusnya mencapai Rp900 ribu, sebagian warga hanya menerima setengah dari nilai tersebut, yaitu Rp500 ribu. Anggota Komisi 1, Robi Barus, menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada tindakan hukum.
“Ini merupakan masalah yang serius dan telah mengarah ke ranah pidana. Tindakan ini tidak bisa dianggap remeh dan harus diproses secara hukum,” tegasnya, mengindikasikan bahwa dugaan pemotongan ini tidak hanya terjadi satu kali.
Langkah Awal dari Pihak Kecamatan
Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan, menyatakan bahwa langkah awal telah diambil dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum Kepling yang diduga terlibat. Ia juga mendorong warga untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya sarankan kepada warga untuk membuat laporan resmi ke polisi agar kasus ini dapat diproses secara hukum,” imbuhnya. Camat juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta yang terjadi dan mendengarkan keluhan warga secara langsung.
Pentingnya Tindakan Pihak Berwenang
Kasus pemotongan BLT di Kelurahan Harjosari II ini menunjukkan pentingnya ketegasan dari pihak berwenang dalam menanggapi keluhan masyarakat. Transparansi dalam penyaluran bantuan sosial adalah hal yang mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum harus ditindak secara tegas untuk menciptakan lingkungan yang adil dan transparan bagi masyarakat.
- Pemecatan oknum Kepling yang diduga terlibat dalam pemotongan dana.
- Pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
- Pengaduan warga yang menunjukkan adanya praktik tidak etis.
- Langkah hukum yang harus diambil untuk menindaklanjuti kasus ini.
- Peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyimpangan.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh bagaimana kasus-kasus seperti ini ditangani. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan sistem yang bersih dan akuntabel.



