Deli SerdangHEADLINEP3KPendidikan

2.341 Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang Belum Menerima Gaji Mereka

Di Kabupaten Deli Serdang, terdapat sebanyak 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga saat ini belum mendapatkan gaji mereka. Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat mereka telah berkontribusi dalam dunia pendidikan namun tidak memperoleh imbalan yang seharusnya. Ini adalah masalah yang mendesak, dan perlu adanya tindakan segera untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Masalah Gaji Guru PPPK di Deli Serdang

Hingga kini, guru PPPK paruh waktu di Deli Serdang tidak menerima sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang. Ini menciptakan situasi yang sangat sulit bagi para pendidik yang sangat bergantung pada gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, guru-guru yang telah bersertifikasi hanya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, bagi mereka yang belum memiliki sertifikasi, gaji mereka hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga bersumber dari APBN. Ini menunjukkan ketidakadilan yang sangat signifikan dalam sistem penggajian guru di daerah ini.

Peralihan Status dan Akibatnya

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sejak peralihan status guru honorer dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi PPPK paruh waktu pada tanggal 8 Desember 2025, mereka belum menerima gaji yang dianggarkan di APBD Pemkab Deli Serdang. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan guru mengenai masa depan mereka.

Bagi guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikasi, mereka tidak dapat menerima gaji dari dana BOS. Ini disebabkan oleh adanya regulasi yang mengatur bahwa guru dengan status ini tidak diperbolehkan menerima gaji dari dana tersebut. Ironisnya, meskipun mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji, mereka justru terjebak dalam situasi tanpa kepastian.

Regulasi Terkait Gaji Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022 menjelaskan penggunaan dana BOS, yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional sekolah. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa dana BOS tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Ini menjadi satu dari sekian banyak kendala yang dihadapi oleh guru-guru di Deli Serdang.

Hingga bulan Maret, para guru agama yang menerima tunjangan sertifikasi juga belum mendapatkan pembayaran dari Pemerintah Pusat. Situasi ini semakin memperburuk keadaan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, S.Sos., M.S.P, merasa perlu mengeluarkan surat resmi untuk memberikan arahan kepada kepala sekolah mengenai situasi ini.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan

Dalam surat yang dikeluarkan, Suparno menghimbau kepada kepala sekolah untuk membayarkan gaji guru yang telah bersertifikasi menggunakan dana BOS terlebih dahulu. Namun, jika tunjangan profesi telah diterima, maka guru-guru tersebut diwajibkan untuk mengembalikan gaji yang telah dibayarkan sebelumnya. Ini adalah solusi sementara yang diharapkan dapat membantu meringankan beban guru.

Di sisi lain, guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikasi dan guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih diperbolehkan untuk menerima gaji dari dana BOS. Namun, sering kali mereka hanya menerima gaji yang sangat minim, sekitar Rp 450.000 per bulan, yang dihitung berdasarkan jam pelajaran yang diampu.

Gaji yang Minim dan Implikasinya

Contoh perhitungan gaji menunjukkan bahwa seorang guru mata pelajaran bahasa Indonesia yang mengajar selama 15 jam dalam seminggu hanya mendapatkan total Rp 450.000 per bulan, yang dihitung berdasarkan honor per jam sebesar Rp 30.000. Ini menunjukkan betapa rendahnya imbalan yang diterima oleh para guru, yang seharusnya mendapatkan pengakuan lebih atas kerja keras mereka.

  • Gaji per bulan untuk 15 jam/minggu: Rp 450.000
  • Honor per jam: Rp 30.000
  • Perhitungan per tatap muka: Rp 7.500
  • Jumlah guru PPPK paruh waktu: 2.341 orang
  • Distribusi: 1.981 di SD, 20 di TK, dan 340 di SMP

Perbandingan dengan Guru Penuh Waktu

Dalam perbandingan dengan masa kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, guru P3K penuh waktu yang dilantik di bawah kepemimpinan Bupati H. Ashari Tambunan menerima gaji yang jauh lebih layak, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, yang bersumber dari APBD Deli Serdang. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam perlakuan terhadap guru-guru di daerah ini.

Respon dari Anggota DPRD Deli Serdang

Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, SH, mengungkapkan keprihatinan mengenai situasi gaji guru PPPK paruh waktu yang masih nihil dari APBD. Menurutnya, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan harus segera memberikan solusi agar para guru yang telah bekerja keras dalam mendidik anak-anak mendapatkan hak mereka.

“Sudah tiga bulan mereka tidak menerima gaji, sangat disayangkan jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya. Indra menekankan pentingnya langkah cepat untuk menangani masalah ini agar tidak semakin merugikan para pendidik.

Langkah Selanjutnya

Indra juga menyatakan bahwa kondisi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang untuk segera ditindaklanjuti. “Kami akan mendorong dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hal ini lebih lanjut,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu, seharusnya Dinas Pendidikan sudah memasukkan anggaran untuk gaji mereka. Ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam perencanaan anggaran yang harus segera diperbaiki.

Pernyataan Dinas Pendidikan Deli Serdang

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, S.Sos., M.S.P, ketika dikonfirmasi mengenai masalah gaji guru PPPK paruh waktu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk memahami dan menangani permasalahan yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si mengakui bahwa jumlah guru PPPK paruh waktu saat ini mencapai 2.341 orang. Dia juga menegaskan bahwa meskipun gaji dari APBD belum ada, mereka tetap menerima gaji dari dana BOS bagi yang belum bersertifikasi, dan bagi yang sudah bersertifikasi, gaji mereka bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Gaji guru PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan yang diterima sebelumnya. Kami berharap situasi ini segera teratasi agar para guru dapat melanjutkan tugas mereka dengan baik,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button