Remaja 15 Tahun Mengandung, Laporan Polisi Terhenti di Polda

Sebuah laporan mengenai kasus asusila yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun dan telah mengakibatkan kehamilan, kini masih terhenti di Polda Sumatera Utara selama tiga bulan.
Terhentinya Penanganan Kasus
Abang korban, AA (27), warga Jalan Musholla, Medan Sunggal, merasa frustrasi dengan penanganan kasus ini yang terhenti, sehingga membuat pelaku masih dapat bergerak bebas.
Menurut AA, laporan mengenai permasalahan ini telah diajukan ke Polda Sumatera Utara sejak 9 November 2025, namun sampai saat ini, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pelaku Masih Berkeliaran
“Pelaku masih bebas berkeliaran, dan hal ini memberikan kesan seolah-olah pihak kepolisian meremehkan apa yang telah terjadi pada adik saya dan keluarga kami,” ungkap AA dengan nada yang terasa penuh kekecewaan.
Kronologi Kasus
Menurut pengaduan yang diajukan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), perbuatan asusila terhadap korban telah berlangsung sejak November 2023. Pada periode hingga Agustus 2025, perbuatan tersebut setidaknya telah terjadi sebanyak 10 kali.
Permintaan Pertanggungjawaban
Setelah melihat tidak ada niat baik dari pelaku untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, ibunda korban, Tarmini, memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polda Sumatera Utara.
“Kami merasa terpukul dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Kami pernah meminta pertanggungjawabannya, namun malah mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” kata AA.
Kondisi Ekonomi Keluarga dan Respons Polisi
Sebagai keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, AA merasa tidak memiliki cukup kuasa untuk melawan pelaku. Selain itu, ia juga merasa kecewa dengan respon yang lambat dari pihak kepolisian.
“Kami adalah keluarga miskin yang tidak memiliki apa-apa. Laporan kami ke Polda tampaknya kurang mendapatkan perhatian. Sehingga pelaku semakin berani menunjukkan sikap arogansinya. Mohon bantuannya pak, setiap kali kami menanyakan perkembangan kasus ini kepada petugas yang menangani, jawabannya hanya sabar dan sabar,” ungkap AA dengan penuh penyesalan.
Harapan Keluarga Korban
AA berharap Polda Sumatera Utara dapat segera memproses laporan pengaduan yang mereka ajukan dan segera menangkap pelaku.
Respon Polda Sumatera Utara
Saat dikonfirmasi mengenai laporan pengaduan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan enggan memberikan komentar.