Massa Aksi Desak DPR dan Kapolri Periksa serta PTDH Kompol DK dan Rekan Terkait Dugaan Kriminalisasi

Jakarta – Kontroversi seputar dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi semakin memanas dan menarik perhatian publik. Ratusan massa yang terdiri dari tiga organisasi, yakni Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), bersama dengan kuasa hukum serta keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai, menyuarakan tuntutan tegas agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kompol DK dan koleganya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum terkait dugaan tindak kekerasan dan rekayasa kasus.
Dugaan Kriminalisasi Rahmadi
Rahmadi, seorang peternak asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang juga dikenal aktif dalam kegiatan relawan anti-narkoba, dituduh terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tertentu. Penangkapan yang dialaminya terjadi secara tiba-tiba saat ia sedang berkunjung ke sebuah toko pakaian.
Pelanggaran Prosedur Hukum
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, mengungkapkan dalam orasinya, “Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum, disertai dengan tindakan kekerasan fisik, penyiksaan, dan intimidasi adalah modus yang tidak bisa diterima dan merusak rasa keadilan masyarakat.”
Sukri menambahkan bahwa insiden ini tampaknya memiliki motif balas dendam dan bertujuan untuk membungkam kritik. Sebelum penangkapannya, Rahmadi diketahui telah melaporkan perilaku oknum tersebut kepada Polda Sumatera Utara, karena dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai penegakan hukum dan merusak citra institusi.
Tuntutan terhadap Oknum Penegak Hukum
“Oknum yang terlibat harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini,” tegas Sukri dengan tegas di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Aliansi massa tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap masalah ini.
Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum
Mereka meyakini sepenuhnya bahwa Rahmadi tidak bersalah. “Kasus ini harus diusut dengan transparan dan terbuka agar kebenaran dapat terungkap,” tambah Sukri.
Selain meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, serta Majelis Hakim.
Menuntut Keadilan bagi Korban
“Semua elemen yang terlibat perlu dimintai keterangan agar kasus ini dapat menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Setelah tiga jam menyampaikan orasi, massa akhirnya bertemu dengan Humas DPR RI, Sodikin, yang berjanji untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Aksi di Markas Besar Polri
Setelah menyampaikan aspirasi di DPR RI, massa bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di sana, mereka mendesak penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan rekannya, yang dianggap telah mencoreng kehormatan institusi Polri.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
“Proses hukum harus dilaksanakan dan sanksi PTDH harus diberikan kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru para demonstran dengan semangat.
Massa terlihat membawa berbagai atribut unjuk rasa, termasuk baliho dan spanduk besar yang berisi tuntutan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.
Menagih Janji Kapolri
Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum,” tutup Sukri dengan penuh harapan.
Setelah dua jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri, perwakilan massa diterima oleh Bapak Wahyu dari Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji untuk meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan akan menyampaikan laporan yang sudah mandek selama lebih dari setahun terkait Kompol Dedi Kurniawan.






