Polres Labusel Amankan Dua Pengedar dan Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan

Peredaran narkoba di wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil, masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih. Salah satu contoh nyata adalah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Pada Selasa, 19 Mei 2026, dua orang terduga pengedar sabu berhasil ditangkap di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan. Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkotika, tetapi juga mengungkapkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Labusel
Dalam operasi yang dilakukan pada sore hari itu, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,34 gram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang mengedepankan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara pihak kepolisian dan warga dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di daerah tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap di lokasi itu adalah EHS alias Hamdan, seorang pria berusia 26 tahun yang tinggal di Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, dan RND alias Aldi, seorang pemuda berusia 20 tahun yang berasal dari Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat kedua pelaku beroperasi di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah yang tenang.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi. Masyarakat setempat melaporkan adanya transaksi narkotika yang mencurigakan di Dusun Suka Makmur. Informasi ini menjadi titik awal bagi tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, kami melihat dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam dengan perilaku yang mencurigakan. Tim kami segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap AKP Sahat pada Rabu, 20 Mei 2026.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 99,34 gram bruto. Barang bukti tersebut dibalut dengan tiga helai tisu putih dan dilakban coklat, menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk:
- Satu unit handphone iPhone XR berwarna biru
- Satu buku notebook merah
- Uang tunai sebesar Rp700 ribu
- Satu sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku
Sementara itu, dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme berwarna hitam. Pengumpulan barang bukti ini diharapkan dapat membantu proses hukum yang lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka dan Pengejaran Pemasok
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah milik mereka. Mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial SBS alias Ipul, yang tinggal di Rantauprapat. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan jaringan dan mencari identitas pemasok tersebut untuk ditindaklanjuti.
Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam Pemberantasan Narkoba
AKP Sahat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi para pelaku peredaran narkoba untuk beroperasi di daerah kami. Dukungan dari masyarakat sangat penting, dan kami mengharapkan informasi melalui Call Center 110 Polri Presisi atau langsung ke Polsek terdekat,” tegasnya.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan tindakan kejahatan seperti ini dapat diminimalisir. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Semua langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan lebih berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Penegakan hukum yang efektif adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Kesadaran akan bahaya narkoba dan dampak negatifnya perlu ditanamkan sejak dini, baik melalui pendidikan formal maupun informal. Masyarakat yang peka dan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal akan sangat membantu dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan narkoba:
- Meningkatkan pengetahuan tentang bahaya dan dampak narkoba
- Berpartisipasi dalam program sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga terkait
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang
- Mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba
- Menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar untuk menciptakan suasana yang aman
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan sosial yang positif.
Peran Pihak Berwenang dalam Penanggulangan Narkoba
Pihak berwenang, dalam hal ini Polres Labuhanbatu Selatan, memiliki tanggung jawab besar dalam menanggulangi peredaran narkoba. Mereka tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik yang memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain melakukan penangkapan, mereka juga harus fokus pada pencegahan dan rehabilitasi.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak berwenang dalam penanggulangan narkoba adalah:
- Meningkatkan patroli di daerah rawan peredaran narkoba
- Melaksanakan operasi yang lebih intensif untuk menangkap pengedar dan pemasok
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba
- Menyediakan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba
- Berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menciptakan jaringan yang kuat dalam pemberantasan narkoba
Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Kasus penangkapan pengedar sabu di Labusel menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Dengan demikian, upaya penegakan hukum akan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Keberanian masyarakat untuk melaporkan dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik tanpa narkoba.





