DPRD Pesawaran Minta Pemkab Hentikan 33 Paket Kegiatan dengan Anggaran Rp 4,76 Miliar

Dalam perkembangan terkini di Kabupaten Pesawaran, Wakil Ketua I DPRD, M. Nasir, mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menghentikan sementara pelaksanaan dan perencanaan 33 paket kegiatan yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Permintaan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Permintaan Resmi DPRD Pesawaran
Melalui surat yang dikeluarkan dengan nomor 170/867/101///2026 pada 12 Mei 2026, DPRD Pesawaran menyampaikan keprihatinan ini kepada Bupati Pesawaran. Dalam isi surat tersebut, DPRD menggarisbawahi dugaan adanya pengalihan anggaran yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, yang seharusnya melibatkan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Alasan Penghentian Kegiatan
M. Nasir menegaskan bahwa langkah penghentian ini diambil sebagai upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menginginkan agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut dihentikan hingga evaluasi dan pembahasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan penelaahan yang dilakukan oleh DPRD, ditemukan bahwa terdapat kegiatan-kegiatan baru yang merupakan hasil pergeseran anggaran, khususnya pada paket kegiatan nomor 8 hingga 50, yang semuanya berasal dari Dinas Perkim. Nilai anggaran yang terlibat dalam kegiatan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,76 miliar.
Pentingnya Mekanisme Penganggaran yang Benar
M. Nasir mengingatkan bahwa penganggaran yang tidak mengikuti prosedur yang benar dapat memicu berbagai masalah, mulai dari ketidakpatuhan administratif hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. “DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah. Proses pergeseran kegiatan tanpa pembahasan yang layak dapat memengaruhi akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBD,” tegasnya.
Kepatuhan terhadap Peraturan yang Berlaku
Dalam surat tersebut, DPRD merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang pentingnya perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD yang harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Proses ini harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
- Pergeseran anggaran harus melibatkan pembahasan yang transparan
- Penggunaan anggaran daerah harus akuntabel dan sesuai ketentuan
- Pengawasan oleh DPRD adalah kunci untuk mencegah penyimpangan
- Ketentuan perundang-undangan harus dipatuhi dalam setiap tahap
- Masalah administratif dapat muncul jika proses tidak diikuti dengan benar
Implikasi dari Penanganan Anggaran yang Tidak Tepat
M. Nasir menyoroti bahwa jika pengalihan anggaran ini dilakukan untuk tujuan yang tidak jelas, seperti membayar utang dengan program baru yang tidak relevan, hal tersebut akan menciptakan masalah yang lebih besar. Ia menegaskan pentingnya untuk menggunakan anggaran secara bijaksana, terutama ketika ada utang yang belum diselesaikan oleh Dinas Perkim kepada pihak ketiga.
“Sangat disayangkan jika ada kelebihan anggaran yang dihasilkan dari kesalahan perhitungan, tetapi tidak digunakan untuk membayar utang yang ada. Kita perlu memastikan bahwa semua kewajiban diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang terlibat,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Surat permintaan penghentian ini juga disalin kepada beberapa pihak penting, termasuk Gubernur Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, BPKP Provinsi Lampung, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti Ketua DPRD Pesawaran dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Tindakan ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas penggunaan anggaran publik.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan juga menjadi hal yang tidak kalah penting. DPRD berharap bahwa masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran daerah. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menjaga akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah adalah tanggung jawab bersama. DPRD Pesawaran, dengan inisiatif ini, berupaya tidak hanya untuk melindungi kepentingan publik tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hanya dengan pengawasan yang ketat dan transparan, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Permintaan DPRD Pesawaran untuk menghentikan 33 paket kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4,76 miliar merupakan langkah proaktif dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melibatkan masyarakat, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran.
