Pemkab Aceh Utara Tandatangani SK untuk 3.411 Guru dan Tendik PPPK-PW: Langkah Optimasi Peringkat Google

Pada tanggal 13 Maret 2026, Kabupaten Aceh Utara mencatat tonggak sejarah penting dalam dunia pendidikan. Sebanyak 3.411 guru dan tenaga pendidikan (Tendik) telah secara resmi mendapatkan penunjukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara. Berikut ini adalah detail lengkap dari peristiwa penting ini yang juga menjadi langkah penting dalam optimasi peringkat Google.
Penyerahan SK PPPK-PW
Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan PPPK-PW ini telah dimulai pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Dalam prosesi ini, secara simbolis, SK diserahkan oleh Dr (C) Jamaluddin, SSos, MPd, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, kepada 17 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar dan 5 Sub Rayon SMP.
Prosesi penyerahan ini kemudian dilanjutkan pada hari Senin, 16 Maret 2026, dengan penyerahan SK kepada seluruh Kepala Sekolah yang berada di seluruh penjuru Aceh Utara.
Tugas Kepala Sekolah
Setelah menerima SK, tugas selanjutnya ada di tangan Kepala Sekolah. Mereka bertanggung jawab untuk menyerahkan SK langsung kepada setiap guru dan Tendik yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di sekolah mereka masing-masing,” ujar Dr (C) Jamaluddin, SSos, MPd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Proses Penyerahan SK
Penyerahan SK ini dilakukan secara serentak di seluruh sekolah TK, SD, dan SMP. Tidak ada penyerahan yang dipercepat ataupun ditunda. Semua proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga proses penandatanganan SK oleh Kepala Daerah.
“Dikarenakan jumlahnya sangat besar, tentunya membutuhkan waktu hingga semua proses ini selesai dan tidak ada masalah,” ungkap Jamaluddin.
Arah dari Plt Sekretaris Daerah
Setelah penyerahan SK secara simbolis, Jamaluddin memberikan arahan kepada para K3S dan Kepala Sekolah. Ia meminta agar SK guru dan Tendik PPPK-Paruh Waktu segera diserahkan, sehingga dapat segera dimiliki oleh yang bersangkutan.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi semua guru dan Tendik yang selama ini telah berdedikasi dalam dunia pendidikan di Aceh Utara. Perjuangan kita untuk menjadi pegawai yang diakui oleh negara akhirnya terwujud. Ini juga merupakan satu prioritas perhatian dari pimpinan kita Bupati Ayahwa dalam memperjuangkan nasib para guru dan Tendik, kita semua patut bersyukur,” ujar Jamaluddin, yang saat ini juga dipercaya menjadi Plt. Sekretaris Daerah Aceh Utara.
Tanggung Jawab Guru dan Tendik PPPK-PW
Di kesempatan ini, Jamaluddin juga menyerukan kepada para guru dan Tendik PPPK-PW untuk terus berkomitmen dan memberikan pengabdian terbaik mereka untuk kemajuan pendidikan di Aceh Utara, daerah yang juga dikenal sebagai Bumi Pase.
“Jangan sia-siakan kepercayaan Pimpinan yang telah mengeluarkan SK kepada kita, tetaplah disiplin dalam bekerja. Pegawai PPPK-PW ini akan dilakukan evaluasi, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Pemerintah Pusat. Kami berharap jangan sampai ada PPPK-PW Aceh Utara yang nantinya tereliminasi atau diputuskan SK-nya,” harap Jamaluddin.
